Saat membahas investasi emas, ada satu istilah yang kerap muncul dalam perjalanannya, yakni buyback emas. Lantas, apa itu buyback emas?
Minat masyarakat terhadap emas, baik emas perhiasan atau batangan, tak pernah lekang oleh waktu. Alasannya, banyak orang meyakini bahwa emas merupakan aset bernilai tinggi, sebab punya harga relatif stabil bahkan cenderung naik dari waktu ke waktu.
Nah, bicara emas sebagai instrumen investasi, kurang lengkap rasanya jika kita tak mengulas perihal buyback emas yang menjadi bagian dalam perjalanannya.
Penasaran, apa itu buyback emas? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari berbagai sumber!
DEFINISI BUYBACK EMAS
Istilah buyback emas mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat awam. Akan tetapi, hal itu tak berlaku bagi investor yang telah malang melintang di industri logam mulia.
Baca juga: Nggak Perlu ke Toko Emas, ini Cara Mengecek Harga Emas Hari ini!
Secara garis besar, buyback emas merupakan kegiatan menjual kembali emas, dalam bentuk perhiasan atau batangan, di tempat pembelian. Skema ini mirip-mirip dengan perdagangan valuta asing, di mana terdapat kurs beli dan kurs jual.
Pada prinsipnya, harga buyback emas akan mengikuti pergerakan harga emas dunia dan dapat berubah seiring berjalannya waktu. Dan biasanya, harga buyback akan sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas.
Fakta lain yang juga perlu diketahui, harga buyback emas pada umumnya selalu lebih rendah ketimbang harga jualnya. Meski begitu, aktivitas buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila ada selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
CONTOH BUYBACK EMAS
Setelah mengetahui apa itu buyback emas, kini giliran kami membeberkan contoh kasusnya. Berikut gambaran sederhananya:
Misal, pada hari ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 850 ribu per gram, sementara harga jual emas Antam berada di angka Rp 900 ribu per gram. Artinya, kalau kamu ingin buyback emas yang kamu punya, maka pihak Antam akan membelinya dengan harga Rp 850 ribu per gram.
Baca juga: Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu secara Manual, Gampang Banget!
Kalau demikian, investasi emas tak menguntungkan, dong? Sebentar-sebentar, jangan langsung menghakimi begitu, ya!
Perlu kami jelaskan, dalam konteks ini, itulah kenapa emas hanya cocok dijadikan sebagai investasi jangka panjang, bukan jangka pendek. Pasalnya, harga emas akan naik jauh lebih tinggi dalam jangka panjang.
Sebagai gambaran, misal, kamu membeli emas pada tahun 2017 dengan harga Rp 650 ribu per gram. Kalau dihitung secara kasar dengan kondisi saat ini (contoh harga emas di paragraf sebelumnya), maka kamu sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per gram.
Cara menghitungnya cukup sederhana, yakni harga buyback hari ini dikurangi harga jual pada tahun 2017 lalu. Jika dijabarkan, Rp 850 ribu – Rp 650 ribu = Rp 200 ribu.
PAJAK BUYBACK EMAS
Sementara itu, ada pajak yang akan dikenakan jika emas yang kamu buyback punya nominal di atas Rp 10 juta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca juga: Apa Sih Perbedaan Xuping dan Titanium dalam Perhiasan?
Poinnya demikian, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non NPWP. Dalam hal ini, PPh 22 atas transaksi buyback emas akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.
Bagaimana, sudah paham kan apa itu buyback emas?
Leave a Reply