Dalam dunia finansial, khususnya perbankan dan asuransi, grace period jadi salah satu istilah yang kerap diucapkan. Lantas, apa itu grace period?
Istilah grace period mungkin sudah tidak asing bagi pengguna kartu kredit atau nasabah asuransi. Namun demikian, hal itu tak berlaku bagi orang awam yang notabene tidak pernah berhubungan dengan bank atau perusahaan asuransi.
Nah, dalam kesempatan ini, kami akan jelaskan apa itu grace period, manfaat, hingga sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkannya. Yuk, simak sampai tuntas!
DEFINISI GRACE PERIOD
Mengutip Kompas.com, grace period merupakan keringanan yang diberikan ketika sebuah utang memasuki masa jatuh tempo, namun nasabah atau debitur yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk membayarnya.
Biasanya, kalau nasabah tidak mampu membayar utang, maka akan terjadi peningkatan tagihan bulanan karena adanya denda. Dalam hal ini, keberadaan grace period akan menghilangkan beban tersebut.
Baca juga: Bagaimana Cara Melunasi Utang Rentenir? Ini Tips Ampuh Menurut OJK!
Definisi lainnya, grace period merupakan masa tenggang setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang yang diberikan oleh bank atau perusahaan asuransi, di mana nasabah tetap bisa membayarkan kewajibannya tanpa perlu membayar denda.
Pada umumnya, masa berlaku grace period adalah selama 15 hari dan paling sering berlaku untuk jenis pinjaman jangka panjang, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kontrak asuransi.
Poin penting yang harus diingat, grace period mengizinkan pihak peminjam atau nasabah asuransi untuk menunda pembayaran kewajiban dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal jatuh tempo. Adapun selama grace period, tak ada biaya lain yang dibebankan kepada nasabah, termasuk tak akan menyebabkan catatan hitam dalam laporan kartu kredit yang bersangkutan.
Secara garis besar, grace period merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah tertentu. Karenanya, pemberian grace period akan dilakukan secara selektif dan tidak sembarangan.
MANFAAT GRACE PERIOD BAGI NASABAH
Setelah mengetahui apa itu grace period, pertanyaan berikutnya adalah, apa manfaat dari fasilitas tersebut? Setidaknya, ada empat manfaat yang bisa diperoleh oleh nasabah, di antaranya:
Waktu pembayaran kewajiban jadi lebih lama
Grace period memberikan kelonggaran waktu pelunasan tagihan kepada nasabah. Ini tentu sangat menguntungkan dan bisa jadi solusi tepat untuk menghindari kredit macet. Dalam penerapannya, setiap transaksi yang terjadi selama grace period akan dihitung sebagai tagihan bulan berikutnya.
Baca juga: Sering jadi Pertanyaan, Apa Sih Perbedaan Utang dan Piutang?
Tak ada bunga
Transaksi yang terjadi selama grace period pada dasarnya tak akan dikenai bunga sepeser pun oleh lembaga keuangan. Momen ini tentu akan sangat menguntungkan dan bisa dimanfaatkan untuk melakukan transaksi dengan nominal yang cukup besar.
Terhindar dari blacklist
Nasabah akan terhindar dari blacklist alias daftar hitam laporan kartu kredit dengan memanfaatkan fasilitas grace period. Jadi, meski nasabah melakukan pembayaran tagihan setelah tanggal jatuh tempo, namanya akan tetap aman dan tidak masuk dalam daftar hitam industri keuangan.
Bisa membuat tagihan baru
Yang keempat tak kalah mantap. Sekalipun tagihan bulanan belum terbayarkan, nasabah masih bisa melakukan transaksi selama grace period berlangsung. Nantinya, transaksi tersebut akan diakumulasikan sebagai tagihan di bulan berikutnya.
HAL PENTING SEBELUM MANFAATKAN GRACE PERIOD
Sebelum memanfaatkan fasilitas grace period, ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan oleh nasabah, yakni:
- Tanggal penutupan transaksi setiap bulannya.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.
- Sisa saldo terakhir.
Baca juga: Anti Ribet, ini Syarat Pinjam Uang di Koperasi!
Dengan memerhatikan ketiga hal itu, nasabah akan mengetahui kapan masa grace period berlaku dan berapa total biaya yang perlu dilunasi selama periode tersebut.
Bagaimana, sudah paham kan apa itu grace period dan manfaatnya bagi nasabah?
Leave a Reply