Saat menjadi korban penipuan dan harus melapor ke pihak kepolisian, ada satu hal yang kerapĀ ditanyakan oleh masyarakat kita, yakni apakah ada biaya lapor polisi kasus penipuan?
Di Tanah air, kasus penipuan masih marak terjadi dengan korban dari berbagai latar belakang. Yang belakangan santer terjadi sebut saja penipuan dengan teknologi atau yang biasa disebut dengan penipuan online.
Saat menjadi korban penipuan, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah langsung melapor ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Akan tetapi, seperti yang kita tahu, tidak semua masyarakat awam pernah berurusan dengan kepolisian terkait pengaduan tindak pidana.
Alhasil, muncul satu pertanyaan yang mengemuka, apakah ada biaya lapor polisi kasus penipuan? Penasaran dengan jawabannya, yuk simak ulasan berikut ini hingga tuntas!
DEFINISI LAPORAN KEPOLISIAN
Laporan kepolisian adalah dokumen penting yang memuat informasi tertulis mengenai sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Jadi, kalau kamu melihat, mengetahui, atau menjadi korban penipuan, segeralah buat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selaku pelaksana tugas pokok kepolisian di bidang pelayanan.
Baca juga: Adakah Orang yang Bisa Membantu Melunasi Utang? Simak Jawabannya di Bawah ini!
Laporan tersebut bisa dibuat di kantor polisi terdekat, mulai dari level Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Intinya, semua masyarakat berhak membuat laporan atau pengaduan polisi terkait suatu tindak pidana yang diketahui atau dialami selama 24 jam setiap hari.
MEKANISME BUAT LAPORAN KASUS PENIPUAN
Jika kamu baru saja menjadi korban penipuan, segera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Di sana, kamu bisa serahkan sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti terjadinya penipuan. Kalau kasusnya penipuan online, kamu bisa serahkan bukti berupa percakapan dengan penipu hingga bukti transfer dana.
Bagian SPKT akan membuatkan laporan secara rinci. Selanjutnya, proses penyidikan tindak pidana penipuan akan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
BUAT LAPORAN POLISI ADA BIAYANYA?
Kembali ke pertanyaan awal, apakah ada biaya lapor polisi kasus penipuan?
Untuk diketahui, tidak pernah disebutkan terkait biaya lapor polisi dalam undang-undang negara maupun peraturan kepolisian. Artinya, siapapun bisa melakukan pelaporan tanpa perlu mengeluarkan uang, sebab melaporkan tindak pidana menjadi kewajiban warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Baca juga: Cara Mengecek Daftar Nama Blacklist OJK, Apakah ada Nama Kamu di Sana?
Jadi, tak perlu ragu lagi ketika akan membuat laporan kepolisian, sebab tidak ada dasar hukum yang mengatur perihal biaya tersebut. Di saat bersamaan, setiap anggota polisi wajib menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana, sebab yang bersangkutan sudah menerima gaji sesuai peraturan yang berlaku.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau ada oknum polisi yang meminta bayaran saat menerima pengaduan dari masyarakat?
Dalam hal ini, masyarakat bisa mengadukannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti. Jika memungkinkan, serahkan bukti permintaan pungutan liar tersebut kepada pihak Propam.
Secara keseluruhan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya tindak pidana, baik saat menjadi korban atau kebetulan mengetahui sebuah kejadian. Segala bentuk tindak pidana harus dilaporkan kepada pihak kepolisian agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Baca juga: Sering Disebut Dalam Dunia Ekonomi, Apa yang Dimaksud Valuta Asing?
Demikianlah jawaban atas pertanyaan, apakah ada biaya lapor polisi kasus penipuan? Semoga bermanfaat!
Leave a Reply