Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi para pesertanya, termasuk untuk bagian mata. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh salah satu manfaat berupa pembelian kacamata. Lantas, bagaimana cara membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan?
Selama ini, banyak peserta BPJS Kesehatan yang bertanya-tanya perihal layanan kesehatan mata. Sejumlah pertanyaan yang mengemuka sebut saja:
- Apakah BPJS Kesehatan meng-cover pembelian kacamata?
- Adakah optik yang menerima pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan?
- Bagaimana cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan?
- Berapa biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata?
Jika kamu termasuk salah satu peserta yang punya pertanyaan seperti itu, ulasan berikut ini penting sekali untuk disimak. Pasalnya, kami akan beberkan cara membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari laman Detik.com.
PEMBELIAN KACAMATA DENGAN BPJS KESEHATAN
Pada prinsipnya, pemeriksaan dan pembuatan kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dilakukan menggunakan skema subsidi. Jumlah subsidi yang diberikan akan disesuaikan dengan kelas BPJS Kesehatan yang diikuti oleh peserta.
Baca juga: Cara Memilih Kartu Kredit dengan Cerdas, Jangan Sembarang Bikin!
Berikut rincian subsidi yang berlaku:
– Peserta BPJS Kesehatan kelas I akan mendapat subsidi pembelian kacamata sebesar Rp 300 ribu.
– Peserta BPJS Kesehatan kelas II akan mendapat subsidi pembelian kacamata sebesar Rp 200 ribu.
– Peserta BPJS Kesehatan kelas III akan mendapat subsidi pembelian kacamata sebesar Rp 150 ribu.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder dengan minimal ukuran 0,25 dioptri.
BATAS PENGAJUAN KLAIM PEMBELIAN KACAMATA
BPJS Kesehatan telah memiliki ketentuan perihal berapa kali peserta dapat mengajukan klaim atas pembelian kacamata. Artinya, peserta tidak bisa melakukan pembelian kacamata sesuka hati menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Definisi, Penyebab, hingga Cara Mengatasi Kredit Macet
Dalam konteks ini, pihak BPJS Kesehatan sudah menetapkan waktu pembelian kacamata setiap dua tahun sekali bagi para peserta. Kalau peserta melakukan pembelian di luar ketentuan tersebut, maka subsidi yang diberikan tidak berlaku.
CARA MEMBELI KACAMATA DENGAN BPJS KESEHATAN
Cara membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan terbilang mudah, berikut sederet langkahnya:
-
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Untuk mengajukan pembuatan kacamata, kamu bisa datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I, seperti Puskesmas, klinik, atau dokter, yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Di sana, kamu bisa minta rujukan ke dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah bertemu dokter spesialis mata, kamu bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus meminta resep untuk membeli kacamata. Pastikan dokter atau poliklinik yang kamu datangi memang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk memperlancar proses pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor di Indonesia? Simak Rinciannya di Bawah ini!
-
Legalisir resep dokter
Setelah melakukan pemeriksaan mata, kamu akan mendapatkan resep kacamata yang dibutuhkan. Langkah selanjutnya, kamu harus melegalisir resep tersebut di loket BPJS Kesehatan terdekat.
-
Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Langkah terakhir, datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sana, kamu bisa membeli kacamata yang sesuai kebutuhan. Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan kartu aslinya, serta resep dokter yang sudah dilegalisir.
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Leave a Reply