Dalam aktivitas pinjam meminjam uang, kredit macet mungkin saja terjadi pada perjalanannya. Lantas, bagaimana cara mengatasi kredit macet?
Di dunia ekonomi, istilah kredit macet sudah sangat familiar. Kredit macet merupakan kondisi di mana debitur, baik individu atau badan usaha, tidak mampu membayar cicilan atau utang kepada pemberi pinjaman tepat pada waktunya.
Secara garis besar, penyebab kredit macet beraneka ragam. Ada debitur yang kehilangan pekerjaan sehingga tak punya penghasilan untuk membayar utang, ada pula yang mangkir secara terencana karena memang tidak punya itikad baik untuk melunasi pinjamannya.
Apapun alasannya, kredit macet harus diselesaikan dengan segera. Kalau tidak, riwayat atau skor kredit debitur akan menjadi buruk dan berakibat pada sulitnya mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Baca juga: Simak Baik-baik, Begini Cara Mengatasi Penipuan Kode OTP!
Adapun bagi lembaga keuangan, seperti perusahaan pembiayaan atau bank, fenomena kredit macet akan berdampak negatif pada performa perusahaan. Poinnya, jika persentase Non Performing Loan (NPL) tidak dijaga dan berada di luar batas yang direkomendasikan, maka reputasi perusahaan bakal dipertanyakan.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana cara mengatasi kredit macet dalam industri jasa keuangan?
PENGGOLONGAN KREDIT BERDASARKAN KOLEKTIBILITAS
Sebelum mengulas cara mengatasi kredit macet, ada baiknya untuk tahu dulu tentang penggolongan kredit berdasarkan kolektibilitas. Menurut POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, kolektibilitas kredit terbagi atas 5 bagian, yakni:
Kolektibilitas Lancar
Debitur atau peminjam selalu melakukan pembayaran utang tepat waktu. Di rekeningnya juga tidak memiliki tunggakan apapun.
Kolektibilitas Dalam Perhatian Khusus
Debitur atau peminjam berada dalam perhatian khusus, sebab pembayaran utang mengalami keterlambatan dalam kurun waktu 1 hari sampai 90 hari.
Baca juga: Bagaimana Cara Melunasi Utang Rentenir? Ini Tips Ampuh Menurut OJK!
Kolektibilitas Kurang Lancar
Debitur atau peminjam masuk dalam kategori kurang lancar dalam pembayaran utang. Keterlambatan pembayaran utang terhitung di atas 90 hari hingga 120 hari.
Kolektibilitas Diragukan
Debitur atau peminjam telah menunggak pembayaran utang lebih dari 120 hari, tapi tidak lebih dari 180 hari. Dalam kategori ini, debitur biasanya akan ditolak oleh lembaga keuangan ketika mengajukan pinjaman.
Kolektibilitas Macet
Debitur atau peminjam sudah menunggak pembayaran utang lebih dari 180 hari atau 6 bulan. Pada fase ini, rekam jejak debitur biasanya sudah buruk, sehingga pengajuan pinjamannya akan ditolak oleh lembaga keuangan manapun.
PENYEBAB UMUM KREDIT MACET
Setidaknya, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya kredit macet. Pertama, debitur kehilangan pekerjaan, sehingga tak bisa melunasi kewajibannya. Kedua, debitur kurang baik dalam melakukan pengelolaan keuangan. Ketiga, debitur menggunakan utangnya untuk kebutuhan konsumtif.
CARA MENGATASI KREDIT MACET
Untuk mengatasi kredit macet, ada sejumlah cara yang dapat diterapkan, antara lain:
Rescheduling (Penjadwalan Kembali)
Rescheduling adalah kondisi di mana kreditur memberikan perpanjangan tenor kepada debitur dan akan disesuaikan dengan kemampuan bayarnya. Makin panjang tenor yang diberikan, maka jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulan akan makin kecil.
Baca juga: Sering jadi Pertanyaan, Apa Sih Perbedaan Utang dan Piutang?
Restructuring (Persyaratan Kembali)
Cara yang kedua adalah dengan restructuring. Di sini, pihak kreditur mengubah jadwal pembayaran, jangka waktu, atau syarat lainnya, dengan tidak mengubah maksimum plafon kredit.
Reconditioning (Penataan Kembali)
Yang ketiga reconditioning, kreditur bisa memberikan relaksasi kredit dengan cara mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru, penjadwalan kembali, hingga persyaratan kembali. Tak hanya itu, kreditur juga dapat menurunkan suku bunga yang dibebankan kepada debitur, bahkan menghapusnya apabila debitur dianggap sudah tak bisa lagi melakukan pembayaran. Alhasil, debitur hanya diminta untuk melunasi pokok utangnya saja.
Bagaimana, sudah paham kan cara mengatasi kredit macet?
Leave a Reply