Blog

Cara Mengecek Daftar Nama Blacklist OJK, Apakah ada Nama Kamu di Sana?

danain-Cara Mengecek Daftar Nama Blacklist OJK-gambar gedung OJK

Cara Mengecek Daftar Nama Blacklist OJK

Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah fitur yang bisa digunakan masyarakat untuk melihat apakah nama mereka masuk dalam blacklist lembaga perbankan atau tidak. Lantas, bagaimana cara mengecek daftar nama blacklist OJK?

Di Indonesia, banyak orang yang tidak sadar jika namanya di blacklist oleh OJK karena riwayat kredit atau pinjamannya ke bank atau lembaga keuangan lain bermasalah atau tidak dilunasi. Akibatnya, mereka tak lagi bisa mengajukan kredit atau pinjaman ke berbagai lembaga keuangan formal yang ada di dalam negeri.

Dalam kesempatan ini, kami akan mengulas cara mengecek daftar nama blacklist OJK dengan langkah yang sederhana. Langsung saja, berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari berbagai sumber.

BI CHECKING BERUBAH JADI SLIK OJK

Bagi kamu yang terbiasa memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga perbankan, istilah BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) tentu sudah tak asing lagi. Akan tetapi, saat ini, layanan tersebut sudah berganti nama jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) per tanggal 1 Januari 2018.

Baca juga: SAH, DANAIN MENDAPATKAN STATUS BERIZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN!

Sebagaimana saat masih bernama BI Checking dulu, SLIK OJK juga memuat berbagai informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain, terutama dalam hal lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Singkat kata, SLIK OJK dimanfaatkan oleh bank atau lembaga keuangan lain untuk memperoleh informasi mengenai riwayat kredit calon debiturnya, sehingga bisa jadi pertimbangan apakah yang bersangkutan layak atau tidak mendapatkan fasilitas kredit.

Untuk diketahui, informasi yang terdapat dalam SLIK OJK bisa dibilang sangat akurat. Ini karena catatan debitur dikumpulkan dari hasil pertukaran antar-bank dan lembaga keuangan lain yang ada di Indonesia.

Adapun informasi yang dipertukarkan dalam layanan ini meliputi identitas debitur, agunan yang diserahkan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, hingga riwayat pembayaran cicilan kredit dan kredit macet.

CARA MENGECEK DAFTAR NAMA BLACKLIST OJK MELALUI SLIK

Untuk mengecek daftar nama blacklist OJK atau menggunakan layanan SLIK, kamu bisa datang langsung ke kantor OJK, baik pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor OJK dapat dilihat pada website resmi OJK di laman www.ojk.go.id.

Baca juga: Sering Disebut Dalam Dunia Ekonomi, Apa yang Dimaksud Valuta Asing?

Layanan ini diberikan secara gratis, baik untuk pemohon individu atau badan usaha. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

– Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor untuk debitur perseorangan. Untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus.

– Datang ke kantor pusat OJK atau kantor perwakilan OJK di daerah.

– Isi formulir permohonan SID.

– Kalau dokumen lengkap, petugas akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur atau iDeb.

Sementara itu, kamu juga bisa menggunakan layanan tersebut secara online, dengan cara:

– Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

– Isi formulir dan nomor antrean.

– Unggah foto KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

– Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan akta pendirian usaha.

Baca juga: Simak, ini Cara Menghitung Bunga Obligasi dengan Langkah yang Sederhana!

– Kalau sudah, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi captcha.

– Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

– OJK akan melakukan verifikasi data. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 sebelum tanggal antrean.

– Kalau data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali.

– Foto atau scan formulir yang sudah ditanda tangani, kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

– OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.

– Kalau lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Bagaimana, sudah paham kan cara mengecek daftar nama blacklist OJK?

Leave a Reply