Blog

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor di Indonesia? Simak Rinciannya di Bawah ini!

danain-Berapa denda telat bayar pajak motor di Indonesia-gambar orang sedang mengendarai motor

Berapa denda telat bayar pajak motor di Indonesia?

Pajak kendaraan bermotor harus dibayar secara rutin setiap tahunnya. Kalau tidak, ada sanksi yang akan dikenakan berupa denda. Sayangnya, banyak pengendara motor yang telat membayar pajak tahunan karena satu dan lain hal. Ada yang lupa membayarnya, ada pula yang beralasan karena sedang tidak punya uang. Lantas, berapa denda telat bayar pajak motor di Indonesia?

Setiap pemilik kendaraan roda dua alias motor wajib membayar pajak tahunan secara rutin. Jika nekat tak membayar, motor akan kena tilang dan dijatuhi sanksi ketika pihak kepolisian melakukan razia.

Namun demikian, fakta di lapangan menyebutkan bahwa masih banyak pemilik kendaraan motor yang menunggak pajak tahunan karena berbagai alasan. Alhasil, mereka akan dikenakan beban tambahan berupa denda saat melakukan perpanjangan.

Yang jadi pertanyaan, berapa denda telat bayar pajak motor di Indonesia? Untuk tahu lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini hingga tuntas!

ATURAN DENDA KETERLAMBATAN BAYAR PAJAK MOTOR

Setiap wilayah punya aturan dan besaran yang berbeda terkait denda keterlambatan pajak motor. Wilayah DKI Jakarta, misalnya. Denda keterlambatan pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan. Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Baca juga: Bagaimana Cara Melunasi Utang Rentenir? Ini Tips Ampuh Menurut OJK!

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan, apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen tiap bulannya. Demikian dilansir Kompas.com.

Sementara itu, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik motor yang telat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun adalah sebesar 48 persen. Adapun kalau pemilik kendaraan telat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib datang ke Kantor Samsat Induk untuk melakukan perpanjangan dan tidak bisa melakukan pembayaran pada gerai pajak atau secara daring.

RUMUS MENGHITUNG DENDA KETERLAMBATAN PAJAK MOTOR

Pajak kendaraan motor diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak dan denda jika terlambat.

Untuk sepeda motor yang telat membayar pajak satu hari, maka akan diberikan kompensasi alias tak perlu membayar denda. Sedangkan bagi sepeda motor yang telat membayar pajak mulai dari dua hari sampai satu bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen.

Baca juga: Penasaran Nggak, Kenapa Mata Uang Indonesia Rendah Dibanding Negara Maju?

Selain itu, penunggak pajak juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32 ribu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Berikut rumus lengkap terkait denda keterlambatan bayar pajak motor, seperti dikutip dari laman Katadata.co.id.

  1. Denda keterlambatan 1 hari = tidak ada denda.
  2. Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25 persen.
  3. Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  4. Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  5. Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  6. Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Baca juga: Sering Disebut Dalam Dunia Ekonomi, Apa yang Dimaksud Valuta Asing?

  1. Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  2. Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Jika masih bingung, berikut kami berikan contoh kasusnya:

Misal: Dudi punya motor dengan pajak tahunan (PKB) senilai Rp 327.000. Dudi telat membayar pajak selama dua bulan. Berikut cara menghitung denda pajak motor yang harus dibayarkan oleh Dudi.

Denda 2 bulan = Rp 327.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000

Denda 2 bulan = Rp 45.625

Bagaimana, sudah paham kan berapa denda telat bayar pajak motor di Indonesia?

Leave a Reply