Blog

Pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon Dalam BPJS Ketenagakerjaan

danain-Pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon-gambar handphone

Pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon

Dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ada sejumlah istilah yang kerap didengungkan, yakni PU, BPU, PMI, dan jakon. Lantas, apa pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon?

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia, pemerintah menyelenggarakan sebuah layanan yang diberi nama BPJS Ketenagakerjaan, dulunya Jamsostek alias Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di sini, setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta pada layanan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan punya empat tipe kepesertaan dalam program yang dijalankan, yakni PU, BPU, PMI, dan Jakon. Keempat tipe tersebut memiliki perbedaan terkait jumlah iuran dan manfaat yang diberikan.

Penasaran, apa pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon dalam BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasan lengkapnya, seperti dikutip dari berbagai sumber!

PROGRAM UTAMA BPJS KETENAGAKERJAAN

Sebelum mengetahui pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon, ada baiknya untuk tahu dulu tentang empat program utama yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja, memberikan manfaat berupa perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Baca juga: Sudah Tahu Belum, Apa Perbedaan Obligasi dan Saham?

  1. Jaminan Kematian, memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
  2. Jaminan Pensiun, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta atau ahli waris.
  3. Jaminan Hari Tua, memberikan manfaat berupa uang tunai, di mana besarannya merupakan nilai akumulasi dari iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangannya.

Sekadar informasi, iuran Jaminan Hari Tua akan dibayarkan secara langsung oleh perusahaan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima pekerja. Rinciannya, 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca juga: Definisi, Penyebab, hingga Cara Mengatasi Kredit Macet

Adapun saldo Jaminan Hari Tua bisa diambil sebesar 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun. Demikian bunyi Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, yang berlaku sejak 1 September 2015 lalu.

PENGERTIAN PU, BPU, PMI, DAN JAKON

PU, BPU, PMI, dan Jakon merupakan sebuah singkatan yang berarti:

Definisi PU

Singkatan dari Penerima Upah. Mereka adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Kategori Penerima Upah meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga karyawan swasta.

Jaminan yang diberikan dalam kepesertaan ini mencakup Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Definisi BPU

Bukan Penerima Upah atau BPU merupakan orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri. Orang tersebut tidak berada di bawah arahan atau kepemimpinan pihak tertentu, seperti pedagang, petani, nelayan, atau sopir angkot.

Jaminan yang diberikan dalam kepesertaan ini mencakup Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Baca juga: Apa itu Grace Period? Berikut Pengertian hingga Manfaat yang Perlu Diketahui!

Definisi PMI

PMI adalah Pekerja Migran Indonesia. Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.

Jaminan yang diberikan dalam kepesertaan ini mencakup Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Definisi Jakon

Singkatan dari Jasa Konstruksi. Pihak yang masuk dalam kategori ini meliputi orang-orang yang bekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di bidang konstruksi.

Jaminan yang diberikan dalam kepesertaan ini mencakup Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Ya, itulah pengertian PU, BPU, PMI, dan Jakon dalam BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply